Kajian ini bertujuan guna mengetahui fungsi penyedia jasa penilai untuk perbankan pada pemberian kredit serta tanggung jawab hukumnya jika melanggar hukum atau kode etik penilai serta wanprestasi sehingga menyebabkan kredit macet di bank. Penulis memakai dua jenis metode riset yang berbeda, termasuk mengumpulkan data studi sipil dari buku, artikel, surat kabar, majalah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok bahasannya. Wawancara langsung dengan informan berpengetahuan diperlukan untuk melakukan penelitian lapangan. Hasil temuan analisis penelitian menunjukkan bahwa satu dari banyak tujuan pada sebuah cara melaksanakan evaluasi terhadap terjadinya kredit oleh bank adalah dengan menggunakan peran jasa penilai bagi perbankan perihal memberikan kredit selaku dasar. Oleh karena itu, Keputusan Menteri Keuangan No. 57/KMK.017/1996 menyatakan bahwa kegiatan utama badan usaha yang memberikan jasa penilai. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan kaidah penilaian Standar Penilaian Indonesia (SPI). Debitu sebagai pihak yang dirugikan, debitur dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi dari penilai publik. Namun, dalam praktik peradilan, penilai publik berpotensi menghadapi hukuman pidana atas setiap tindakan ilegal yang mungkin telah dilakukan. Hukum Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas No. 7 Tahun 1992 hal Perbankan), Pasal 1 angka 22 huruf c, mengatakan jika pihak yang memberi pelayanan terhadap bank diantaranya evaluator. Hal ini mengacu pada penyiapan Perusahaan Jasa Penilai dalam Kebijakan Perkreditan di Bank. Sesuai Keputusan Bank Indonesia, setiap bank wajib mengevaluasi nasabahnya yang tergabung dalam dana cadangan sebagai bagian dari perhitungan rasio kecukupan modalnya. Penilai yang tidak memihak harus membuat penilaian agunan untuk pinjaman senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Copyrights © 2023