Penggantian Antar Waktu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kurangnya pengaturan mengenai kejadian force majeure, menunjukkan perlunya aturan yang khusus mengenai PAW. Undang-undang yang mengatur PAW meliputi UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan UU Partai Politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan substansi dan prosedur PAW serta mengevaluasi efektivitas peran Komisi Pemilihan Umum saat proses PAW anggota DPRD di Sulawesi Selatan. Penerapan pengaturan substansi dan prosedur PAW penting untuk menilai kepatuhan hukum dan kualitas penyelenggaraan proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan kajian literatur. Analisis data dilakukan dengan memeriksa hasil pengolahan data, mendukung oleh hasil wawancara, dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, dilaksanakan di KPU Kota Makassar, KPU Kota Parepare, dan Kantor DPD II Partai Golkar Kota Parepare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas peran KPU dapat dinilai berdasarkan aspek-aspek pendukung efektivitas hukum, seperti faktor hukum, penegakan hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Terdapat perbedaan optimalisasi peran KPU Kota Makassar dan Kota Parepare dalam penanganan proses PAW, dengan KPU Kota Makassar dinilai kurang efektif dan belum optimal dibandingkan dengan KPU Kota Parepare. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mendukung perbaikan kebijakan dan peran KPU dalam memastikan proses PAW yang efektif sesuai dengan prinsip demokrasi, seperti pemerintahan berdasarkan hukum (Konstitusi) dan persamaan kedudukan, berkeadilan sosial, serta pembatasan kewenangan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik atau instansi pemerintahan.
Copyrights © 2023