Seiring perkembangan dari kemajuan dunia transportasi terkhusus di Indonesia hampir setiap tahunnya kita mendengar berita tentang terjadinya kecelakaan kapal yang faktor utamanya di karenakan kelebihan pada muatan atau overload yang melebihi kapasitas dalam muatan dari media transportasi kapal tersebut yang mana sampai detik ini peristiwa-peristiwa seperti kelebihan muatan masi sangat di hiraukan oleh masyarakat kita. Terlepas dari apa yang terjadi di dalam kecelakaan tersebut tidak lepas dari tanggung jawab dan wewenang syahbandar di dalamnya. Di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sudah di atur jelas fungsi keselamatan dan keamanan tetapi pada kenyataanya teori berbeda dengan praktik. Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana seorang syahbandar dalam pengawasan alih muat yang terjadi ketika berlebihan muatan. 2. Untuk mengetahui tindakan hukum pidana dan hukum pidana islam. 3. Untuk mengetahui apa yang membuat Syahbandar sulit dalam mengawasi kegiatan alih muat. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif yang mana penelitian kualitatif berupa gambar, dokumentasi, hasil wawancara dan hasil observasi peneliti. Temuan utama dalam penelitian ini kurangnya personil atau SDM dari pengawasan syahbandar yang terbilang cukup sedikit di daerah hanya 2 orang personil yang mengawasi 3 sampai 4 kapal dalam pengawasan muatan.
Copyrights © 2023