Suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja, pasti dilakukan oleh orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan sanksi pidana adalah jenis hukuman yang dijatuhkan karena melanggar hukum dan dilaksanakan oleh lembaga yang diakui. Merampas kebebasan orang lain berarti membatasi semua perilaku mereka selain kemampuan mereka untuk bergerak. Menurut Pasal 333 KUHP, tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang mempunyai ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun, hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun untuk penganiayaan berat, dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun untuk kematian. Sanksi dalam hukum pidana islam dikategorikan sebagai jarimah ta’zir diamana perbuatan pidana yang bentuk hukumannya ditentukan penguasa (hakim). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Islam dan Pasal 333 KUHP digunakan untuk menentukan hukuman yang tepat bagi mereka yang melanggar hukum dengan merampas kebebasan orang lain. Metode penelitian memanfaatkan metode yuridis normatif. Temuan penelitian digunakan dalam keputusan no. 83/Pid.B/2020/PN Bnj yang menghukum terdakwa 5 (lima) bulan penjara. Namun sanksi dalam Pasal 333 KUHP berbeda dengan putusan karena hakim bebas memberikan pertimbangan hukum berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya dalam mengambil keputusan.
Copyrights © 2023