Pelelangan objek jaminan hak tangungan pada KPKNL atau kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang masih ada melelang objek lelang dibawah harga pasar dengan ketentuan penggunaan harga limit pasar sampai menyentuh nilai liquidasi, hal ini menimbulkan kerugian bagi debitur terhadap lelang yang dijual dibawah harga pasar. Tujuan diadakannya riset ini ialah untuk memahami cara hukum mengatur penentuan limit objek jaminan hak tanggungan dan perlindungan hukum kepada debitur yang obyek lelangnya dijual di bawah harga pasaran. Normatif Yuridis adalah penelitian yang dipakai dan hasilnya membuktikan Peraturan Mentri Keuangan No. 213 / PMK .06 / 2020 mengenai pengaturan pelaksanaan lelang, telah mengatur seperti yang tercantum pada pasal 48 ayat (1) nilai limit ditetapkan oleh penjual berdasarkan adanya laporan hasil penilaian dari penilai atau laporan hasil penaksir dari penaksir, serta harga perkiraan sendiri. Dan adapun perlindungan hukum yang bisa di lakukan debitur kepada obyek jaminan hak tanggungannya yang dilelang dibawah harga pasar yaitu dengan melakukan gugatan terhadap pihak kreditur atas perbuatan melawan hukum yang mana telah merugikan pihak debitur dan juga menyiapkan bukti-bukti kuat dalam persidangan seperti yang diupayakan oleh debitur di contoh perkara pada keputusan pengadilan negeri kepanjen No 126/Pdt.G/2019/PN.Kpn
Copyrights © 2023