Penelitian ini mengkaji tentang kontekstualisasi doktrin hukum perdata dan hukum Islam dalam praktik pengangkatan anak di Indonesia. Pengangkatan anak adalah isu penting dalam hukum keluarga yang melibatkan dua doktrin hukum yang berbeda, yaitu hukum perdata yang mengatur aspek legal formal pengangkatan anak dan hukum Islam yang memiliki perspektif agama terhadap hubungan nasab dan tanggung jawab terhadap anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedua doktrin ini dapat diaplikasikan secara harmonis dalam konteks pengangkatan anak di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis normatif dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal pengangkatan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata mengakui pengangkatan anak sebagai proses hukum yang sah dan memberikan status hukum yang setara dengan anak kandung. Sementara itu, hukum Islam memandang pengangkatan anak sebagai perbuatan diperbolehkan dalam agama, namun tidak mengubah status nasab anak.Kontekstualisasi doktrin hukum perdata dan hukum Islam dalam pengangkatan anak menunjukkan pentingnya mengakomodasi nilai-nilai hukum dari kedua doktrin tersebut untuk menciptakan kerangka hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Perlindungan hak-hak anak, termasuk hak untuk mengetahui asal-usulnya dan hak untuk memiliki identitas hukum yang jelas, harus menjadi perhatian utama dalam praktik pengangkatan anak. Penelitian ini berkontribusi untuk meningkatkan pemahaman tentang implementasi hukum pengangkatan anak di Indonesia dan pentingnya menjaga keseimbangan antara nilai-nilai hukum perdata dan nilai-nilai agama dalam praktik pengangkatan anak. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan kebijakan dan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan dalam konteks pengangkatan anak di Indonesia.
Copyrights © 2023