Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait anak perempuan sebagai penghijab saudara kandung ayah dalam hukum waris Islam.Penelitian ini menggunakan Pendekatan yuridis normatif guna mengidentifikasi dan mengevaluasi doktrin dan konsep hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder .Bahan hukum primer antara lain putusan No.40/Pdt P/2017/PA Mdn dan Putusan No.86.K/AG/1994.Bahan hukum sekunder termasuk buku, jurnal, literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan sebagai penghijab untuk saudara kandung ayahnya berdasarkan ketetapan Peradilan Agama Medan No. 40/Pdt P/2017/PA Mdn, namun hal tersebut dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan penafsiran Pasal 174 Ayat ( 2) Kompilasi Hukum Islam dan Surah An-Nisa Ayat 176 Alquran. Namun jika ditinjau dari maqashid syariah, pilihan tersebut dipandang sejalan dengan tujuan hukum Islam karena menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, menjaga harta benda, dan memajukan kesejahteraan dalam pembagian harta warisan.
Copyrights © 2023