Untuk menganalisis layanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia atas kesehatan dan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak asasi manusia atas kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi, dilakukan penelitian terhadap kedua hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Beberapa hal yang ditemukan dalam penelitian ini, antara lain mengenai kebijakan pemerintah dalam pemberian vaksin Covid-19 yang menuai berbagai sudut pandang, termasuk sudut pandang hak asasi manusia. Dalam hal ini dinamika yang terjadi terhadap layanan yang diberikan cukup membuat pemerintah berhasil dan bertahan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Hal ini kemudian menjadikannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tanggung jawab yang diberikan tidak hanya sekedar memberikan vaksin, tetapi juga terdapat perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang telah divaksinasi. Hal ini juga karena melihat beberapa negara menerapkan hal ini yang didukung oleh instrumen hukum internasional dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Copyrights © 2023