Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berupa analisa yuridis terhadap pertanggungjawaban perusahaan atas pencemaran lingkungan hidup dengan limbah B3 dan penerapan pertanggungjawaban mutlak untuk perusahaan atas pencemaran limbah, ditambahkan dengan adanya sebuah konflik norma pada pasal 88 dengan pasal 82 ayat 2 UU PPLH, oleh karena itu, jenis penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis. Penelitian ini memperoleh bahan hukum dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kepustakaan dan dokumen serta menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil analisa dilakukan ialah berupa pertanggungjawaban perusahaan atas pencemaran limbah B3 telah diatur dalam UU PPLH dengan bermacam-macam sanksi yaitu administrasi, perdata, dan pidana sehingga UU PPLH menjadi pedoman yang mengikat para pihak. Penerapan pertanggungjawaban mutlak diatur pada pasal 88 dan pasal 22 ayat 1 UU PPLH. Jawaban atas konflik norma pasal 88 UU PPLH dengan pasal 82 ayat 2 UU PPLH adalah harus terpenuhi syarat pasal 25 ayat 2 UU PLH.
Copyrights © 2023