Penyelesaian perkara pidana yang bersifat represif seringkali dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan masalah dan meningkatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Restoratif justicemerupakan alternatif yang lebih manusiawi dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam hubungannyadengan penegakan Hukum Pidana, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkaratindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan, menjadi proses dialog danmediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untukbersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbangbagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Restorative justice merupakan suatupendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelakutindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokuspada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan ataspenyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Penerapanrestoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana juga dapat mengurangi beban pengadilan dansistem penjara. Peran dan tanggung jawab kepolisian sebagai penegak hukum dalam melaksanaanrestorative justice untuk keadilan dan kemanfaatan masyarakat sangat diharapkan implementasinya,karena Polri menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum, sehingga dituntut optimal dalampenanganannya.
Copyrights © 2023