ABSTRAK Dalam jurnal ini memaparkan lebih lanjut mengenai desain industri berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Dengan menggunakan metode penulisan kepustakaan, jurnal ini menyimpulkan bahwa desain industry merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Lingkup dari hak desain industri mencangkup pelaksanaan hak yang dimilikinya sendiri dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di beri hak desain industri. Dengan perlindungan hak desain industri yang memiliki jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan barang yang diberi Hak desai Industri juga dikemukakan. Perlindungan hukum juga diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Prosedur permohonan Desain Industri dimulai dengan melakukan permohonan Desain Industri sesuai persyaratan minimum dalam Pasal 18 UUDI untuk memperoleh tanggal penerimaan. Kata Kunci: Perlindungan, Desain Industri dan Hak Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2023