Pernikahan menimbulkan akibat hukum begitu juga dengan perceraian. perceraian selain berdampak kepada suami istri juga berdampak kepada anak karena hak-hak anak tidak dapat terpenuhi secara utuh yang sangat berdampak pada kehidupan anak kedepanya. Tanggung jawab sebagai orang tua tidak terhenti begitu saja hanya karena perceraian. Setelah perceraian kedua orang tua tetap berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawabnya seperti memberikan pengasuhan, pendidikan, dan pemeliharaan yang layak, sehingga anak tetap tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. Namun kenyataanya banyak anak yang tidak mendapatkan hak pengasuhan, pemeliharaan, dan pendidikan secara layak, pengadilan hanya menjadi ajang kompetisi para mantan suami istri guna memenangkan hak-haknya namun yang menjadi kewajibanya justru terabaikan. Maka dari itu perlu upaya perlindungan agar hak-hak anak tidak terabaikan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggali data dari aspek kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Perundang-Undangan telah mengatur dan melindungi hak-hak anak pasca perceraian. Ibu yang lebih berhak memelihara anak belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun dan ayah bertanggung jawab terhadap biaya pemeliharaan anak sesuai dengan putusan pengadilan, dengan begitu perceraian bukanlah alasan terabaikanya perlindungan dan pemeliharaan anak. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka telah menyalahi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana.
Copyrights © 2023