Kewajiban seorang ayah terhadap anak, walaupun sudah bercerai tidaklah putus dan tetap berjalan, misalnya menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Demikian juga mengenai kewajiban ayah terhadap anak dalam pemberian nafkah, ayah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya walaupun sudah terjadi perceraian. Seperti yang telah di jelaskan di dalam Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam sampai anak sekurang-kurangnya berumur 21 tahun.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana implemenatasi Pemberian Nafkah (Hadhanah) bagi Anak Pasca Perceraian di Desa Falabisahaya; 2. Bagaimana Bagaimana Perspektif Hukum Islam Tentang Pemberian Nafkah Bagi Anak Pasca Perceraian di Desa Falabisahaya Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah teknik kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pemberian Nafkah Bagi Anak yang terjadi di Desa Falabisahaya telah di laksanakan oleh mantan suami atau pihak ayah kendatipun ada yang tidak menjalankan Nafkah dan tanggung jawab kepada anaknya. 2) Pelaksanaan Pemberian Nafkah Bagi Anak Pasca Perceraian di Desa Falabisahanya Perspektif Komplikasi Hukum Islam telah sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.
Copyrights © 2023