Problematika dalam rumah tangga merupakan suatu keadaan yang bermasalah, ketidak sesuaian antara pasangan suami istri, sehingga menimbulkan konflik, perselisihan dan pertikaian antara keduanya. Kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut, inilah yang disebut dinamika perkawinan banyak hal yang akan memengaruhi dinamika perkawinan ini, sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena suami istri tidak siap dalam menjalani perannya dalam perkawinan. Perselisihan suami istri juga dapat dinyatakan akan terus menjadi masalah jika tidak ada upaya untuk saling memperbaiki, baik dari pihak suami atau istri atau dari kedua–duanya untuk mengatasi masalah tersebut. Ada beberapa faktor yang menyebabkan perselisih seperti perbedaan pendapat, perselingkuhan, faktor ekonomiMtode yang penulis gunakan adalah menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif yang merupakan jenis penelitian lapangan dan dengan melakukan penelitian yang menghasilkan data deskriptif tentang peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sulabesi Tengah dalam penyelesaian perselisihan rumah tangga. Pada penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sulabesi Tengah dalam penyelesaian perselisihan rumah tangga sangat dibutuhkan karena memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam membina keluarga serta kesejahteraan bermasyarakat. KUA Kec. Sulabesi Tengah menjadi wadah bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan atau konsultasi tentang perselisihan rumah tangga dan pembentukan keluarga sakinah
Copyrights © 2023