Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan Hakim Konstitusi yang sebelumnya lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan menjadi lima belas tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada hakikatnya berdampak positif terhadap independensi Hakim, dikarenakan pemilihan ulang Hakim Konstitusi kerap kali memunculkan konflik kepentingan. Akan tetapi, pemberlakuan asas retroaktif dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur dalam aturan peralihan bahwa ketentuan tersebut juga diberlakukan pada Hakim Konstitusi yang sedang menjabat menjadi problematika. Oleh karena itulah penelitian ini hendak menjawab pertanyaan terkait apakah pemberlakuan asas retroaktif terkait penambahan masa jabatan hakim akan berpotensi menghilangkan independensi hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan serta jurnal ilmiah yang terkait independensi Hakim. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perubahan masa jabatan Hakim yang diberlakukan kepada Hakim yang sedang menjabat berpotensi menghilangkan independensi Hakim.
Copyrights © 2023