Jurnal Meta Hukum
Vol. 2 No. 2 (2023): Edisi Juli 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AHLI WARIS YANG MENJADIKAN HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 121/Pid.B/2021/PN. Met)

Rahmatin Triyunda (Universitas Islam Sumatera Utara Medan)
Mustamam Mustamam (Universitas Islam Sumatera Utara)
Danialsyah Danialsyah (Universitas Islam Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2023

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat adalah memberikan tanah harta warisan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Pengaturan hukum tanah harta warisan sebagai jaminan kredit diatur dalam Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban pidana ahli waris yang menjadikan tanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris adalah Terdakwa suwartinah binti siswo suwito (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan akta autentik yang dipalsukan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum dan Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Meta Hukum Journal is a journal managed by the Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi , intended to be a medium for information exchange and exchange of scholarly articles, especially in the field of law. Lecturers/Faculties, Alumni, Students, Practitioners, Law and Humanities Scholarships and ...