Bahwa dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dalam suatu Wilayah Kerja (WK) yang terdapat Sumur Tua dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai Permen ESDM No 1 tahun 2008, perlu dilakukan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada Sumur Tua tersebut dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitarnya. Lokasi kegiatan pertambangan minyak pada Sumur Tua berada di daerah kecamatan Kedewan, kabupaten Bojonegoro merupakan WK milik PT. Pertamina Aset 4 Cepu yang bekerjasama dengan BUMD. Tetapi dalam pelaksanaannya ada sejumlah oknum pengelola Sumur Tua yang menyalahgunakan kesempatan itu yaitu hasil minyak yang didapat tidak diserahkan kepada BUMD, tetapi dilakukan pengolahan minyak sendiri secara tradisional menjadi produk yang mendekati produk BBM seperti minyak tanah dan solar yang dijual ke masyarakat dan kualitasnya dipastikan tidak memenuhi standar spesifikasi BBM. Kegiatan pertambangan dan pengolahan minyak pada Sumur Tua tersebut potensi menghasilkan limbah yaitu sludge, air terproduksi dan tumpahan minyak yang dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dari hasil kajian bahwa kegiatan pengolahan minyak pada Sumur Tua tersebut ditengarai ilegal dan melanggar hukum Migas yaitu UU No. 22 Tahun 2001 karena tidak mempunyai izin, selain itu juga melanggar hukum Lingkungan UU No. 32 Tahun 2009 karena tidak melakukan pengelolaan limbah dan membuang limbah B3 langsung ke lingkungan yang dalam jangka panjang akan berdampak membahayakan kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan sekitar.
Copyrights © 2023