Case Law
Vol. 4 No. 2 (2023): Case Law : Journal of Law | Juli 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PESANGON BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Akis Jahari (Universitas Galuh)
Rahmatin Artita (Universitas Galuh)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2023

Abstract

Di Indonesia, saat ini perusahaan-perusahaan cenderung mengadopsi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lebih sering. Hal ini dianggap efisien dan efektif dalam mencapai keuntungan maksimal dengan mengurangi biaya dan jumlah karyawan yang dibutuhkan. Jika perusahaan memiliki karyawan yang banyak, mereka harus memberikan tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan penghargaan kerja, tunjangan pemutusan hubungan kerja, dan lain-lain, untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Namun, karyawan dengan status PKWT mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kelemahan sistem ini. Mereka merasa tidak yakin mengenai durasi kerja mereka, prospek menjadi karyawan tetap yang berdampak pada kemajuan karir, status, dan posisi mereka sebagai pekerja, serta kurangnya ketentuan yang jelas mengenai pesangon ketika kontrak berakhir. Undang-Undang Ketenagakerjaan menangani perlindungan hak-hak karyawan dalam kasus pemutusan hubungan kerja. Pasal 150 hingga Pasal 172 dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan regulasi terkait masalah ini. Pasal 154 ayat (1) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan pesangon dan/atau sejumlah uang penghargaan (remunerasi) serta mengganti hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan dalam situasi pemutusan hubungan kerja.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

caselaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum case-law adalah jurnal ilmiah untuk bidang penelitian hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Pascasarjana Universitas Galuh. Jurnal hukum case-law ini mencakup hasil-hasil penelitian, mahasiswa, dosen, praktisi dan peneliti lainnya di berbagai bidang ilmu hukum secara ...