ABSTRAK : Perwalian merupakan masalah khusus di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jarangnya kasus perwalian sehingga masyarakat masih awam dengan persoalan perwalian. Ada beberapa hal yang melatar belakangi keberadaan wali, seperti alasan internal (konflik keluarga), perbedaan hak, dan alasan ekonomi. Dilihat dari maqasid syari'ah untuk penyebab perwalian masih dapat diterima karena semua alasan yang telah dijelaskan mengandung konsep maqasid syari'ah yaitu menjaga agama, menjaga harta, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan , melaksanakan perkawinan, yaitu bertujuan untuk menjaga lima aspek pokok pemeliharaan. dalam maqshid syari'ah salah satunya adalah menjaga keturunan dan menghindari hal-hal buruk yang mungkin dilakukan oleh calon mempelai laki-laki.
Copyrights © 2023