Dengan adanya globalisasi menyebabkan berkembangnya dunia bisnis internasional, untuk itu munculah perusahaan multinasional. Perusahaan go public yang terdaftar di BEI wajib melaporkan laporan keuangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menghindari terjadinya keterlambatan pelaporan keuangan. Hal ini merujuk pada aturan OJK nomor 14/POJK.04/2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan kompleksitas laporan keuangan dengan non-compliant audit delay. Jumlah data pengamatan yang digunakan sebanyak 641 perusahaan, diperoleh dengan teknik purposive sampling. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode obeservasi non partisipant. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya indikasi skoring kompleksitas laporan keuangan perusahaan terhadap non-compliant audit delay. Perusahaan dengan skor kompleksitas laporan keuangan perusahaan yang lebih tinggi terbukti memiliki non-compliant audit delay dan profitabilitas yang lebih kecil, serta memiliki solvabilitas, ukuran perusahaan dan loss yang lebih besar. Kesimpulannya kompleksitas laporan keuangan berhubungan negatif dan signifikan pada non-compliant audit delay.
Copyrights © 2023