Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan adalah untuk mewakilkan secara murni unsur kedaerahan dengan harapan dapat memperkuat integrasi bangsa akibat ketegangan hubungan pusat dan daerah karena sentralisasi kekuasaan. Namun, idealita peran yang diharapkan kepada DPD sebagai representasi konstituen daerah seakan terpasung akibat dalam konstitusi, kedudukan DPD berkenaan dengan fungsi legislasi lebih terbatas daripada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keadaan yang tentu tidak diharapkan, ketika lembaga perwakilan sebagai identitas demokrasi, kemudian kehilangan jiwa dan nafasnya. Atas dasar uraian tersebut, maka dirumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa urgensi reposisi kedudukan DPD dalam fungsi legislasi untuk memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna. 2. Bagaimana perbandingan sistem perwakilan di Indonesia dengan Perancis dalam fungsi legislasi. Untuk membahas masalah, digunakan metode penelitian (hukum) normatif/doktrinal. Simpulan dari penelitian ini: 1. Dengan fungsi legislasi yang lemah bagi DPD saat ini, maka penting mereposisi kedudukan DPD untuk memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyerapan aspirasi di daerah agar dapat dipertimbangkan DPR. 2. Perancis menggambarkan sistem perwakilan yang ideal bagi sebuah negara demokrasi karena Senat dan Assemblee Nationale memiliki peran berimbang dalam fungsi legislasi. Hal ini tentu memberikan perbedaan yang tajam antara Indonesia dengan Perancis.
Copyrights © 2023