Keterangan yang diberikan oleh ahli dalam proses peradilan berdasarkan pengetahuan dan/atau pengalamannya yang dimiliki wajib dilindungi. Ahli memberikan keterangan dalam proses peradilan bertujuan membantu penegak hukum untuk menemukan kebenaran materil maupun formil. Realitasnya, masih terdapat ahli yang dituntut secara perdata atas keterangan yang telah diberikannya dalam proses peradilan pidana. Berbagai instrumen hukum internasional telah memberikan perlindungan terhadap ahli dari tuntutan pidana atau perdata, namun instrumen hukum nasional masih belum cukup memberikan pelindungan hukum yang sama. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelindungan hukum bagi ahli dalam proses peradilan.
Copyrights © 2023