Salah satu wewenang yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan yang baru adalah wewenang Jaksa Agung menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, wewenang Jaksa Agung tersebut masih membutuhkan penjelasan, khususnya mengenai hukum acara. Berdasarkan hasil penelitian secara normative, diperoleh kesimpulan bahwa hukum acara denda damai dalam tindak pidana ekonomi merupakan hukum acara yang berdasarkan asas-asas hukum penuntutan. Adapun ruang lingkup hukum acara denda damai tersebut meliputi pengaturan tentang subjek, objek, pendelegasian wewenang, tahapan, metode, serta syarat penggunaan denda damai. Penggunaan denda damai merupakan eksclusive authority Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan asas opurtunitas. Wewenang penggunaan denda damai dapat didelegasikan Jaksa Agung kepada pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Penggunaan denda damai yang murni, dilakukan sebelum penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan, sedangkan penggunaan denda damai yang tidak murni, dilakukan setelah penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan. Ruang lingkup tindak pidana ekonomi yang dapat dilakukan penghentian penyidikan atau penuntutan karena adanya pembayaran denda damai dari tersangka/terdakwa dapat diartikan sempit, yakni tindak pidana ekonomi yang diatur dalam undang-undang tindak pidana ekonomi atau dalam arti luas, yakni tindak pidana yang memiliki dampak terhadap perekonomian negara.
Copyrights © 2023