Journal Sultra Research of Law
Vol 3 No 2 (2021): Sultra Research of Law

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BARANG ASET KANTOR PENGHUBUNG KABUPATEN BUTON DI KOTA KENDARI

WAHYU PRIANTO Wahyu (Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2021

Abstract

Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Barang Milik Daerah pada Kantor Penghubung Kabupaten Buton Di Kota Kendari dan juga mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam Pertanggungjawaban terhadap Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Buton Di Kota Kendari. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yaitu secara yuridis melihat Peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah untuk mendapatkan norma dari bentuk pertanggungjawaban dari pengelolaan barang milik daerah. Kemudian di lihat secara empiris yaitu melihat peroses pengelolaan barang milik daerah di kantor penghubung kabupaten buton di kendari. Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara yang di analisis secara deskriptif kualitatif untuk menelaah data-data yang dideskripsikan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan barang milik pemerintah di kantor penghubung kabupaten buton di kendari sangat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salahsatunya karena barang milik daerah saat ini dapat sembarangan dipindahtangankan tanpa memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam hukum yang mengatur tentang barang milik daerah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

surel

Publisher

Subject

Humanities

Description

Hukum Pidana; Hukum Perdata;Hukum Tata Negara;Pidana Khusus;Hukum Pidana Anak;Hukum Korporasi;Hukum dan ...