Journal Sultra Research of Law
Vol 3 No 2 (2021): Sultra Research of Law

Sanksi Hukum Kampanye Janji Pemberian Jabatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Ferdian Candra (Unknown)
La Ode Bariun (2Magister Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui sanksi hukum kampanye janji pemberian jabatan dalam Pilkada, dikarenakan perilaku tersebut semakin terkesan adanya pembiaran. Sementara, salah satu faktor keberpihakan pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada dikarenakan keinginan untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan karir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan teori (theoretical approach). Sementara bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara, bahan hukum sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, dan bahan hukum tersier diperoleh melalui penelitian media pranata, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara eksplisit UU Pilkada tidak mengatur mengenai kampanye janji pemberian jabatan. Tetapi, jika ditelaah secara mendalam maka perilaku tersebut dapat disejajarkan dengan maksud Pasal 73 Ayat (1) UU Pilkada, sehingga dapat diberikan sanksi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat (2) UU Pilkada. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan prinsip jujur dalam kampanye sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf (a) PKPU Kampanye Pilkada. Dalam hal ini, pelanggaran terhadap prinsip jujur dalam kampanye Pilkada tidak ada sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelakunya. Akan tetapi dari aspek etik, bisa mengakibatkan turunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu, apabila tidak dilakukan penegakan hukum. Kata Kunci : ; J;

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

surel

Publisher

Subject

Humanities

Description

Hukum Pidana; Hukum Perdata;Hukum Tata Negara;Pidana Khusus;Hukum Pidana Anak;Hukum Korporasi;Hukum dan ...