Sertifikasi halal merupakan kegiatan pemberian label halal melalui riset dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk dipasarkan baik itu bentuknya produk ataupun jasa. Sertifikasi halal saat ini menjadi jaminan bahwa produk yang telah diberi sertifikasi halal merupakan produk yang higienis dan menyehatkan. Sertifikasi halal sebuah produk yang dilakukan oleh LPPOM MUI tidak dapat diterima atau ditolak oleh negara lain. Alasannya karena tidak ada penanggung jawab secara resmi dari otoritas Indonesia. Berbeda dengan Malaysia, yang menentukan sertifikasi produk halalnya adalah pemerintah Malaysia sendiri sekaligus bertanggung jawab jika produknya terindikasi zat yang tidak sesuai ketentuan produk halal. Pada tahun 2014 Indonesia mendirikan BPJPH sebagai penanggung jawab dari otoritas jaminan produk halal Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah kualitatif komparatif untuk mengetahui bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh Indonesia agar produk dengan logo halal dapat diterima oleh negara muslim maupun non muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan produk halal yang disertifikasi oleh MUI tidak diterima oleh negara muslim. Hasil dari penelitian ini adalah alasan ditolaknya produk halal Indonesia di negara muslim dikarenakan negara tidak memiliki otoritas yang dapat menjamin produk halal.
Copyrights © 2022