Keperawatan
Vol. 1 No. 1 (2018)

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT TERHADAP RAHASIA KESEHATAN PASIEN DI RSUD KOTA SEMARANG

Wijanarko Heru Pramono (Akper Widya Husada Widya Semarang)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2020

Abstract

Semua informasi yang teridentifikasi mengenai status kesehatan pasien, kondisi medis, diagnosis, prognosis, dan tindakan medis dan semua informasi lain yang sifatnya pribadi, harus dijaga kerahasiaannya oleh seorang perawat, bahkan setelah kematian.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa bentuk Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Wajib Simpan Rahasia Kesehatan Pasien, terdiri atas tanggung jawab administrasi yang berkaitan dengan izin sebagai perawat, tanggung jawab perdata yang berkaitan dengan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, serta tanggung jawab pidana yang berkaitan dengan pelanggaran larangan yang memenuhi unsur tindak pidana.Faktoryang menjadi hambatan dan solusi tanggung jawab hukum perawat terhadap rahasia kesehatan pasien, berawal dari tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh perawat.Hal itu terjadi karena perawat lalai dan tidak sengaja membocorkan rahasia kesehatan pasien serta perawat menganggap kondisi kesehatan pasien adalah hal biasa dan bukan rahasia.Akibat hukum bagi perawat yang lalai terhadap wajib simpan rahasia kesehatan pasienakan berorientasi pada hukum administratif, perdata dan pidana.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jrmk

Publisher

Subject

Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health

Description

The focus and scopes of the journal include surgical nursing, emergency nursing, gerontological nursing, community nursing, mental health nursing, pediatric nursing, maternity nursing, nursing leadership and management, complementary and alternative medicine (CAM) in nursing, and education in ...