Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pengawas memiliki kewajiban untuk mengawasi peredaran segala hal yang berkaitan dengan obat dan makanan, karena hal ini menyangkut kehidupan masyarakat. Namun, fungsi pengawasan tentu tidak mungkin hanya diimplementasikan oleh BPOM, melainkan diperlukan kerja sama koordinasi dengan para pemangku kepentingan baik di sektor farmasi maupun e-commerce. Sejak pandemi COVID-19, konsumsi vitamin masyarakat Indonesia semakin meningkat. Dikarenakan adanya kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat, mayoritas transaksi pembelian barang, tidak terkecuali vitamin dilakukan melalui transaksi online melalui e-commerce. Kemudahan ini pada saat yang sama membuka celah maraknya penjualan vitamin tanpa izin edar di berbagai e-commerce. Vitamin tanpa izin edar tentu saja merugikan segala pihak terutama masyarakat sebagai konsumen. Penelitian ini akan fokus untuk mengkaji potensi kontribusi masing-masing stakeholders dalam menekan maraknya peredaran vitamin tanpa izin edar terutama di e-commerce Tokopedia selama masa pandemi COVID-19. Hal ini dimaksudkan untuk melihat mekanisme apa saja yang dapat diimplementasi oleh para stakeholders selain pengawasan yang selama ini sudah dijalankan oleh BPOM. Transaksi pembelian secara online tentu saja akan lebih sulit untuk dikontrol dari sisi keaslian produk yang diperdagangkan karena vitamin tanpa izin edar biasanya baru diketahui keasliannya ketika barang sudah sampai ke tangan konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan informasi mengenai kerangka hukum sampai dengan kontribusi masing-masing pemangku kepentingan secara aktif yang mencakup pelaku usaha maupun konsumen. Pendekatan yang akan digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual.   Â
Copyrights © 2023