RechtIdee
Vol 12, No 2 (2017): December

Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit

Lucky Dafira Nugroho (Faculty Of Law, University Of Trunojoyo Madura)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2018

Abstract

Selain model penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) antara debitor dan kreditor  dalam UU Kepailitan dan PKPU, dimungkinkan juga menggunakan model penyelesaian sengketa non litigasi (diluar pengadilan) yang mulai marak dipergunakan sebagai respon atas peradilan yang lama, dan rumit. Artikel ini akan berfokus tentang pemanfaatan lembaga mediasi dalam prosedur PKPU sebagai salah satu alternatif untuk mencegah terjadinya kepailitan terhadap debitor. Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan isu hukum yang hendak di teliti yaitu apakah mediasi dimungkinkan dipergunakan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan menjadi alternatif mencegah kepailitan. Untuk menjawab isu hukum tersebut akan dilakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif. dimungkinkan adanya model penyelesaian sengketa alternatif, berupa mediasi, dipergunakan dalam proses perdamaian dalam kepailitan dan PKPU. Namun, mediasi tersebut tetap terikat dengan ketentuan hukum formil sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU seperti kuorum kreditor konkuren dalam rapat perdamaian, dan homologasi oleh hakim pengawas serta ketentuan lainnnya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...