RechtIdee
Vol 12, No 1 (2017): June

Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia

Ernawati - (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2017

Abstract

Jaminan Fidusia lahir karena perkembangan sosial ekonomi masyarakat atas kebutuhan modal dan menjadi salah satu solusi jaminan pinjaman bergerak yang dianggap mampu memacu pertumbuhan ekonomi kecil. Untuk menjamin kepastian hukum pemerintah mengatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dan pelaksanaanya diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010.2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Terkait Dengan Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia. Latar belakang lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 karena banyaknya perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tepat waktu melainkan saat pembiayaan mulai dianggap macet, Padahal lahirnya kreditor yang memiliki hak preferen juga hak eksekutorial yaitu pada saat jaminan fidusia itu didaftarkan. karena ulah perusahaan pembiayaan itu negara juga kehilangan Pendapatan dari  Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Sehingga Muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2015 serta aturan pelaksana undang-undang jaminan fidusia. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Fidusia, Pendaftaran Fidusia

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...