AbstrakSalah satu larangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaranUUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan. Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha.Kata Kunci : Putusan KPPU, Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.
Copyrights © 2015