RechtIdee
Vol 10, No 1 (2015): June

Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Muhammad Ilham Arisaputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2015

Abstract

AbstrakKedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.Kedaulatan pangan merupa- kan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.Kedaulatan pangan juga merupakan pemenuhan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang lebih menekankan pada pertanian berbasiskan keluarga yang berdasarkan pada prinsip solidaritas.MenurutBadan PertanahanNasionalRepublikIndone- sia(BPN RI), salah satu daritujuanpelaksanaanreformasiagrariaadalah untuk meningkatkanketahanan pangandanenergimasyarakat. Reforma agrariayang berhasil ditandai oleh kepastian penguasaan tanah yang menjamin peng- hidupan dan kesempatan kerja bagi petani, tata-guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian mutu lingkun- gan hidup, kedaulatan pangan, kemampuan produktivitas yang mampu mem- buat keluarga petani mampu melakukan re-investasi dan memiliki daya beli yang tinggi.Kata Kunci: Reforma Agraria, Hak Atas Pangan, Ketahanan Pangan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...