Salah satu syarat materiil perkawinan yang bersifat absolut/mutlak adalahsyarat yang berkaitan dengan batas usia untuk melangsungkan perkawinan,yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas)tahun untuk perempuan. Dimana bagi seorang pria dan seorang wanita yangbelum batasan usia tersebut, tetap dapat atau diperbolehkan untukmelangsungkan perkawinan, selain atas izin dari kedua orang tua, jugadengan minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Pengaturan terkaitbatasan usia, izin dan dispensasi dalam melangsungkan perkawinan initernyata tidak harmonis dengan pengaturan terkait perlindungan anak ataskesehatan.Kata Kunci : perkawinan, perlindungan anak.
Copyrights © 2014