RechtIdee
Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER

Pengaturan Terhadap Yurisdiksi Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Internasional

Galuh Kartiko (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2013

Abstract

Abstrak      Menurut hukum internasional, negara memiliki batas-batas tertentu dalam menerapkan yurisdiksi untuk kasus yang melibatkan kepentingan negara lain. Salah satu batas tersebut dalam bentuk kewajiban setiap negara untuk menghindari kesulitan negara lain dalam upaya menerapkan yurisdiksi. Hukum  Indonesia yang mengatur cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), bagian mengatur yurisdiksi yang bagian ke-2 mencakup dasar teritorial subjektif bagi setiap orang melakukan cybercrime dan dikualifikasi berbahaya di  Indonesia . Namun, dalam prakteknya, hal ini sulit untuk dilakukan jika kejahatan dilakukan dari luar Indonesia karena belum tentu setiap negara akan menyampaikan, meskipun UU ITE telah mengikuti ketentuan substantif dalam Konvensi tentang cybercrime,kecuali Indonesia ikut meratifikasi Konvensi cybercrime. Keuntungan Indonesia meratifikasi,  Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan peserta dalam hal kasus cybercrime yang merugikan Indonesia terutama jika pelaku melakukan cybercrime di luar wilayah Indonesia, posisi Indonesia dapat mengajukan ekstradisi terhadap pelaku akan menjadi lebih kuat.Kata kunci: cybercrime, yurisdiksi, hukum internasional

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...