RechtIdee
Vol 17, No 2 (2022): December

KEABSAHAN KEUNTUNGAN (MARGIN) PADA AKAD MURABAHAH DENGAN SISTEM BA’I AL-WAFA’

Siti Nur Shoimah (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya persoalan mengenai keuntungan (margin) di dalam akad murabahah dengan sistem ba’i al-wafa’ yakni: Pertama, jika dilihat dari konsep ba’i al-wafa’, tidak ada unsur keuntungan (margin) di dalamnya; Kedua, keuntungan ditentukan terlebih dahulu dalam bentuk persentase sebelum transaksi yang kedua dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah aturan-aturan yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian serta peraturan lain tentang akad murabahah dan sistem ba’i al-wafa’; dan pendekatan konseptual untuk menelaah pengertian akad murabahah dan sistem ba’i al-wafa‘, serta syarat sahnya perjanjian menurut hukum Islam. Hasil penelitian menjelaskan bahwa memperjanjikan margin keuntungan pada transaksi yang ke-2 pada akad murabahah dengan sistem ba’i al-wafa’ sesuai dengan syarat sahnya perjanjian menurut hukum Islam, sebab telah memenuhi 3 (tiga) syarat sahnya hukum Islam yaitu: Pertama, tidak melanggar prinsip syariah dalam Islam, karena sesuai dengan konsep keuntungan dalam Islam yang di dalamnya terdapat unsur ‘Iwad. Kedua, para pihak sama-sama ridho dan ada pilihan, sebab keuntungan telah disepakati ketika tahap negosiasi; Ketiga, harus jelas dan gamblang, dimana besar keuntungan yang disepakati para pihak telah jelas nominalnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...