Pembangunan suatu negara wajib ditetapkan dalam suatu sistem yang komprehensif agar pembangunan berjalan secara terarah, terstruktur, dan terencana dengan baik. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Indone- sia wajib berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Pada masa orde baru sistem perencanaan ditetapkan oleh MPR dan disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah masa orde baru berlalu, tugas pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) diserahkan kepada Presiden dan wakil Presiden. Saat ini terjadi arus pendapat yang mengingink- an mereformulasi model GBHN sebagai arah perencanaan pembangunan nasional ke depan. Namun, apakah MPR masih relevan sebagai lembaga yang diberi peran, fungsi dan kewenangan untuk merumuskan GBHN. Hal ini yang perlu dikaji untuk mendapatkan solusinya.Kata kunci : sistem perencanaan, pembangunan, GBHN, RPJN
Copyrights © 2014