Kesepakatan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 akan mengubah tatanan hukum Perbankan Indonesia. UU No: 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No: 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dianggap tidak dapat lagi digunakan sebagai payung hukum untuk mengatur perubahan aktivitas perbankan Indonesia, khususnya untuk memanfaatkan peluang bersaing dengan Bank-bank dari negara ASEAN yang akan beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum perbankan yang dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi aktivitas perbankan Indonesia untuk mempersiapkan diri guna mengantisipasi perkembangan perbankan global. Pemerintah telah menerbitkan UU No : 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang merefleksikan pentingnya kebijakan makroprudensial untuk mecegah dan mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan ketahanan sistem keuangan, yang sebagian besar merupakan kontribusi perbankan.Selain itu, pemerintah telah menggagas Rancangan UU Perbankan guna memenuhi standar regulasi yang dituntut dan diperlukan oleh perkembangan perbankan global.Kata kunci: perkembangan perbankan global, pembaruan hukum perbankan. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016