RechtIdee
Vol 17, No 2 (2022): December

UPAYA MEMINIMALISIR TRANSFER PRICING PADA HUKUM PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Kevin Bhuana Islami (Faculty of Law, Diponegoro University)
Darminto Hartono Paulus (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2022

Abstract

transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan pada anak perusahaan. Praktik transfer pricing pada dasarnya hal yang wajar dan normal dalam bisnis. Tetapi transfer pricing tersebut menjadi berarti konotatif karena biasanya berkaitan dengan praktik penghindaran pajak. Upaya memimalisir adanya kecurangan transfer pricing di Indonesia bersumber  Pasal 18 Undang-Undang PPh yang menyatakan bahwa Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan suatu wajib pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yakni apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak independen. Pada prinsip yang harus diperhatikan oleh otoritas fiskal untuk mendapakan justifikasi yang kuat terhadap koreksi pajak atas dugaan transfer Pricing yaitu, Afiliasi (associated enterprise) atau hubungan istimewa (special relationship). Metode pendekatan yaitu yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai kaidah atau norma yang menjadi pedoman.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...