RechtIdee
Vol 11, No 2 (2016): December

Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) Di Indonesia

Syafik Didin (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2017

Abstract

Pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 tidaklah ideal, karena dapat menimbulkan problem hukum yang rumit, baik dari sisi filosofis, teoritis, maupun yuridis. Oleh karena itu integrasi kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh satu lembaga peradilan menjadi suatu kebutuhan konstitusional yang mendesak dalam rangka untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan serta sebagai konsekuensi atas dianutnya teori hirarki norma hukum dalam sistem hukum Indonesia. Kata kunci: pengujian peraturan perundang-undangan, integrasi kewenangan, hirarki norma hukum.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...