Polisi merupakan “gatekeeper” dalam sistem peradilan pidana oleh karena-nya polisi dapat dikatakan sebagai “perwujudan” hukum (pidana) yangberlaku. Dalam posisi yang demikian itu, maka polisi dalam melaksanakantugas selalu dituntut untuk menggunakan kemampuan daya “baca”, daya“pilah” dan daya “pilih” khususnya dalam menangani kasus yang tergolongsensitif. Penulisan ini hendak mengkaji apakah diskresi sesungguhnyabertentangan dengan aturan hukum ? Untuk keperluan tersebut, kasus“manten” yang berlaku di Madura sebagai bahan analisis dan teori diskresisebagai pisau analisis.Kata Kunci : Polisi, Penegakan Hukum, Diskresi
Copyrights © 2014