RechtIdee
Vol 15, No 1 (2020): June

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN

Wahyu Erfandy Kurnia Rachman (universitas airlangga)
Muhammad Syarief Simatupang (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)
Yessy Kurnia (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)
Rela Putri (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2020

Abstract

Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti komputer. Teknologi juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam pemahaman mengenai kejahatan terutama terhadap aliran-aliran dalam kriminologi yang menitikberatkan pada factor manusia, baik secara lahir maupun psikologis. Salah satu kejahatan yang dilakukandengan meyalahgunakan kecanggihan teknologi elektronik dan komputer adalahkasus pencemaran nama baik melalui mediasosial. Kebebasan berpendapat di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28(1). Akan tetapi terdapat pula pembatasan agar tidak menjadi pencemaran nama baik.Pengaturan pembatasan tersebut terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat pula beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Selain yang diatur secara lex generalis dalam KUHP, terdapat juga yang diatur secara lex specialis dalam undang-undang di luar KUHP yaitu dalam UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...