Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung relatifaman, walaupun menyisakan beberapa persoalan yang bisa (jadi) menjadipersoalan besar bagi salah satu pasangan calon. Salah satu persoalan tersebutialah penyebaran tabloid yang isinya mendeskreditkan salah satu pasangan.Tulisan ini hendak mengkaji apakah penyebaran tabloid “Obor Rakyat” dapatdikualifikasi sebagai delik pers atau kampanye “hitam” atau delik Pemilu.Sebagai pisau analisis akan digunakan asas Systematische Specialiteit danUndang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang UndangNomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Copyrights © 2014