Penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui seberapa besar tingkat pemahaman pelakubisnis online atas pajak e commerce di Kecamatan Sunggal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer yang diperolah dari wawancara kepada pelaku bisnis online di Kecamatan Sunggal . Dengan menggunakan responden target sebanyak 15 orang. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi analisis statistik deskriptif, dengan menggunakan tahapan-tahapan pegumpulan data, analisis data dan pengambilan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan banwa Pada pelaku bisnis online di Kecamatan Sunggal, mayoritas responden belum memahami terkait dengan perpajakan secara umum. Pada pelaku bisnis online di Kecamatan Sunggal, mayoritas responden belum memahami terkait dengan pemberlakuan pajak e commerce. Pada pelaku bisnis online di Kecamatan Sunggal, mayoritas responden belum memahami terkait dengan NPWP. Dan Pada pelaku bisnis online di Kecamatan Sunggal, mayoritas responden belum memahami terkait dengan sanksi perpajakan. Pemahaman tentang perpajakan akan memberikan pengaruh terhadap keinginan dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, karena mereka akan lebih sadar fungsi dan manfaat membayar pajak serta tau prosedur dan tarif serta sanksi perpajakan yang didapatkan jika tidak membayar pajak.
Copyrights © 2022