Untuk memastikan kejelasan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang melaksanakan tindakan medis setelah mendapat persetujuan pasien, artikel ini akan menganalisis risiko yang diambil oleh dokter selama tindakan medis yang belum diatur secara eksplisit dan khusus dalam peraturan perundang-undangan. Dengan memakai sumber hukum sekunder, penelitian ini memakai metodologi yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran kurang mengatur risiko medis secara tegas dan tegas, sehingga diperlukan politik hukum dengan pembaharuan hukum yang kemudian memasukkan pengertian risiko medis yang dilakukan oleh dokter dalam tindakan medis. Hal ini bisa memberikan kepastian hukum karena sudah ditetapkan standar yang luas agar individu mengetahui perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta memberikan perlindungan hukum kepada dokter dalam melaksanakan tindakan medis terhadap pasien. Ini bisa diekstrapolasi dari gagasan risiko medis untuk menginformasikan bagaimana kita sebenarnya mempraktikkan kedokteran.
Copyrights © 2023