Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit di Indonesia: Kajian Yuridis

Neng Sari Rubiyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2023

Abstract

Electronic Medical Record (RME) merupakan sistem yang memuat riwayat kesehatan serta penyakit, hasil tes diagnostik, informasi biaya pengobatan dan data-data medis lainnya. Tertanggal 12 September 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan aturan RME yang terdapat dalam Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan atau disingkat Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Namun, belum semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia sudah menerapkan praktik Rekam Medis Elektronik. Metode Yuridis Normatif digunakan dalam penelitian ini, di mana sumber hukum utama yang digunakan adalah Permenkes No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, UU No. 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kemampuan RME yang luas telah menyebabkan pengakuannya sebagai alat penting untuk meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas perawatan, terutama dengan mempromosikan pengobatan berbasis bukti. Rumah sakit juga wajib menyediakan tenaga nonkesehatan di bindang sistem informasi untuk mendukung penerapan rekam medis elektornik di Rumah sakit. Di sisi lain, pemerintah perlu menyediakan pelatihan agar petugas dan dokter di rumah sakit bisa menerapkan RME sesuai ketentuan permenkes yang berlaku.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ALADALAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini adalah jurnal studi ilmu-ilmu Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora yang bersifat peer-review dan terbuka. Bidang penelitian dalam jurnal ini termasuk ilmu politik, sosial ,hukum, dan humaniora. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan ...