Electronic Medical Record (RME) merupakan sistem yang memuat riwayat kesehatan serta penyakit, hasil tes diagnostik, informasi biaya pengobatan dan data-data medis lainnya. Tertanggal 12 September 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan aturan RME yang terdapat dalam Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan atau disingkat Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Namun, belum semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia sudah menerapkan praktik Rekam Medis Elektronik. Metode Yuridis Normatif digunakan dalam penelitian ini, di mana sumber hukum utama yang digunakan adalah Permenkes No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, UU No. 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kemampuan RME yang luas telah menyebabkan pengakuannya sebagai alat penting untuk meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas perawatan, terutama dengan mempromosikan pengobatan berbasis bukti. Rumah sakit juga wajib menyediakan tenaga nonkesehatan di bindang sistem informasi untuk mendukung penerapan rekam medis elektornik di Rumah sakit. Di sisi lain, pemerintah perlu menyediakan pelatihan agar petugas dan dokter di rumah sakit bisa menerapkan RME sesuai ketentuan permenkes yang berlaku.
Copyrights © 2023