Indonesia sebagai negara hukum tentunya didasarkan oleh peraturan-peraturan yang ketat dan tegas. Peraturan tersebut juga termasuk yang mengatur mengenai jual beli. Jual beli yang dimaksud adalah jual beli kendaraan bermotor dengan tidak dilengkapinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dalam kepemilikan kendaraan motor yang sah haruslah dilengkapi dengan BPKB agar tidak dikatagorikan sebagai kendaraan yang bodong karena tidak bisa membayar pajak kendaraan. Dalam prakteknya di Masyarakat masih banyak sekali oknum-oknum yang melakukan jual beli kendaraan bodong ini karena harga yang ditawarkan cukup murah sehingga banyak sekali peminatnya. Hal tersebut tentunya menjadi paradigma yang harus dikaji lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana status hukum dari kendaraan bermotor yang dijual tanpa BPKB dan aspek pidana yang dapat terjadi akibat jual beli tersebut
Copyrights © 2023