This study aims to determine the effect of land and building transfer tax (BPHTB) devolution on district and municipality BPHTB revenues in Indonesia. Through the policy enacted by Law Number 28 of 2009 concerning local taxes and charges (PDRD), local governments have devolved the authority to manage BPHTB in their respective regions. The analysis was carried out using the fixedeffect method during the period 2006 to 2019 (2007 was excluded due to data limitations) at the district and municipality levels in Indonesia. The variable of interest used in this study is the dummy of the year when BPHTB realization data were found in the Local Statement of Budget Realization as a proxy for BPHTB Devolution Policy. The results showed that the policy was proven to have a significant effect on increasing district and municipality BPHTB revenues in Indonesia. This is due to the enthusiasm of local governments, especially those with high potential for BPHTB revenue, to implement the policy. The strategy and steps for transferring BPHTB from the central government to the regions that are clearly and consistently defined are also factors supporting the devolution policy. In addition, the self-assessment nature of BPHTB makes the role of local government in managing BPHTB easier than other tax management, such as land and building tax for rural-urban sector (PBB P2) which requires a more complicated administrative process.Keywords: fiscal decentralization, BPHTB, fixed effects modelAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kebijakan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap penerimaan BPHTB kabupaten dan kota di Indonesia. Melalui kebijakan yang diatur dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri BPHTB di daerahnya masing-masing. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan fixed effect selama periode tahun 2006-2019 (tahun 2007 dikecualikan karena keterbatasan data) pada level kabupaten dan kota di Indonesia. Variabel utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah dummy tahun mulai adanya data realisasi BPHBT pada Laporan Realisasi Pendapatan APBD Kabupaten dan Kota sebagai proksi kebijakan pengalihan BPHTB. Hasil penelitian menunjukkan, kebijakan pengalihan BPHTB terbukti berpengaruh signifikan dalam meningkatkan penerimaan BPHTB kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini disebabkan antusiasme pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki potensi penerimaan BPHTB tinggi untuk menerima pengalihan. Strategi dan langkah pengalihan BPHTB dari pemerintah pusat ke daerah yang ditetapkan secara jelas dan konsisten juga menjadi faktor pendukung kebijakan pengalihan. Selain itu, sifat BPHTB yang self-assesment menyebabkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan BPHTB lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan pengelolaan pajak lain seperti misalnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang memerlukan proses administrasi yang lebih rumit.Kata kunci: desentralisasi fiskal, BPHTB, fixed effects model
Copyrights © 2022