Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai sesuai dengan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas adalah untuk memahami tingkat efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa dalam rangka pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Mulyorejo pada periode 2019-2021. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu data yang didapatkan dari KPP langsung berupa laporan tunggakan pajak, laporan penagihan pajak, serta data-data yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak di KPP Pratama Mulyorejo. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan bagian seksi penagihan di KPP Pratama Mulyorejo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan penagihan pajak menggunakan surat teguran dan surat paksa di KPP Pratama Mulyorejo mengalami penurunan dari tahun 2019 ke tahun 2021. Penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa tegolong tidak efektif karena tidak mencapai 100% atau lebih dari 60%. Efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa dikatakan tidak efektif . Dalam hal ini dibuktikan penagihan pajak melalui surat teguran hanya sebesar 54% pada tahun 2019 , pada tahun 2020 sebesar 58% dan pada tahun 2021 sebesar 57%. Penagihan pajak melalui surat paksa hanya hanya sebesar 64% pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebesar 58% dan pada tahun 2021 sebesar 50% sehingga hanya berkontribusi sedikit ke penerimaan negara.
Copyrights © 2023