Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai hubungan kerja yang didasari oleh unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Tidak adanya unsur hubungan kerja dan pendasaran hubungan kemitraan pada Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUHPerdata, mengecualikan hubungan kemitraan dalam hukum ketenagakerjaan beserta hak-hak dan perlindungan hukum tenaga kerja. Bahwa kajian ini menganalisis konsep hubungan kemitraan dalam hukum ketenagakerjaan, serta menelusuri urgensi pembaharuan hukum ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan hubungan kemitraan. Hal ini dilakukan dengan penelitian metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahwa ditemukan hubungan kemitraan dalam hukum ketenagakerjaan sering kali digunakan menjadi langkah untuk mengingkari hak-hak normatif milik pekerja. Kemudian ditemukan pula upaya pembaharuan hukum melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/PN.Mdn dan kebijakan Permenhub 12/2019 untuk memberikan hak-hak normatif dan perlindungan hukum, yang nyatanya masih belum cukup memberikan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya pada sektor ekonomi gig berpola kemitraan. Pandangan pola hubungan kemitraan di era modern, khususnya di dalam ekonomi gig berbasis platform telah memunculkan berbagai argumen mengenai konsep kemitraan dalam konteks hukum ketenagakerjaan, beserta unsur-unsur hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja. Kemudian hal ini berakhir pada ditemukannya urgensi pembaharuan hukum ketenagakerjaan yang memuat hubungan kemitraan (partnership) berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang setara, saling mempercayai, menguntungkan, dan berorientasi pada kemajuan bersama, serta bentuk-bentuk perlindungan terhadap mitra dalam hukum ketenagakerjaan seperti upah minimum, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan hak-hak normatif lainnya.
Copyrights © 2023