Program PNPM Mandiri Pedesaan resmi berakhir yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT. Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksanaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kehadiran PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,sebagai upaya mempercepat langkah transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan status kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang ditransformasikan menjadi BUMDesa Bersama DBM Eks PNPM-MPd.Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil riset menyatakan bahwa berlakunya peraturan ini merupakan penyelamat aset dana UPK PNPM-MPd dengan dileburkan atau bertransformasi pengelolaannya menjadi BUMDesMa DBM Eks PNPM Mandiri Pedesaan. Namun saat ini implementasi Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 masih sangat minim. Kecamatan Binakal Kabupaten Bonodowoso merupakan satu-satunya Kecamatan di wilayah Besuki Raya yang telah melaksanakan transformasi BUMDesMa DBM Eks PNPM-MPd. Sehingga pemanfaatan BUMDesMa DBM Eks PNPM-MPd dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan terwujudnya konsep “Desa Membangun”.
Copyrights © 2022